Dasar Hukum Pembentukan Koperasi di Indonesia
Koperasi dapat didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar dan syarat dari koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya.
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal, yaitu:
- UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- UU RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
a. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
b. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
c. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
d. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
- Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
- Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Syarat Pembentukan Koperasi di Indonesia
1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki anggaran dasar koperasi.
Anggaran koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan mendirikan koperasi;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai rapat anggota;
f. Ketentuan mengenai pengolahan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu pendirian;
i. Ketentuan mengenai pembagi sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Tata Cara Pembentukan Koperasi di Indonesia
1. Penyuluhan tentang perkoperasian
2. Rapat pembentukan koperasi
3. Pembuatan akta oleh notaris
4. Mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat berwenang
5. Penelitian oleh pejabat yang berwenang
6. Pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima
7. Penerbitan
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas-tugas operasionalnya sama dengan organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat-alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuai dengan kebutuhanyannya, berikut adalah struktur intern yang ada di dalam organisasi koperasi:
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang di maksud dengan anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Sesuai dengan dasar Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut "musyawarah dan mufakatlah" yang harus diutamakan.
Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota-anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi yang murni sangat dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal-hal yang demikian penting dan hal-hal yang mendesak, seperti antara lain:
1. Untuk menetapkan anggaran dasar;
2. Untuk menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas;
3. Untuk menyelenggarakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan badan pemeriksa/penasihat;
4. Untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan;
5. Untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.
b. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dari kalangan anggota, mereka yang dipilih itu harus:
1. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja; dan
2. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.
Akan tetapi apabila menurut kenyataan di antara para anggota koperasi itu kurang sekali terdapat anggota yang memiliki kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin koperasi, maka untuk maksud inilah dimugkinkan untuk mengangkat seseorang yang benar-benar memiliki kesanggupan dan keahilian walaupun yang bersangkutan bukan termasuk anggota koperasi tersebut. Dengan ketentuan bahwa pengambilan tenaga yang cakap ini tidak akan melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota pengurus, dan lagi agar kedudukan ketua koperasi tetap berada di tangan tenaga yang cakap yang menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.
Setiap anggota pengurus koperasi harus mempunyai kejujuran, kecakapan dan leadership, hal ini penting sekali karena perbaikan nasib atau kehidupan para anggotanya tergantung kepada gerak langkah dan kebijaksanaan para pengurusnya, dengan lain perkataan dapat pula dinyatakan bahwa berhasil atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari pengemudian anggota-anggota pengurus.
Pertanggungjawaban pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama-sama ataupun secara perorangan (sendiri-sendiri), baik kerugian akibat kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. jika kerugian itu terjadi karena memang setiap usaha di lapangan perekonomian tidak bisa diharapkan selamanya akan berhadil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai berikut:
1. yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotanya secara sendiri-sendiri);
2. atau kepada koperasi sebagai badan hukum.
Jika koperasi sendiri sebagai badan hukum ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota-anggota dapat dibebani tanggungan, baik bersifat terbatas ataupun tidak terbatas, akan tetapi apabila di antara para anggota penanggung kerugian ini ternyata ada yang kurang mampu, maka menjadi kewajiban angggota lainnya untuk menunjang yang kurang mampu.
c. Badan Pemeriksa
Pengurus yang diberi kepercayaan untuk memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak wajar yang pada akhirnya akan melahirkan kerugian-kerugian. Akan tetapi, pengawasan tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama-sama, sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota dalam hal teknik-teknik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu Koperasi Primer yang sedang adalah 3 orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan. Secara kasarnya tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.
d. Dewan Penasihat
Para anggota dewan ini bukan anggota-anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga-tenaga ahli dalam bidang perkoperasian yang disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota-anggota dewan penasihat tidak mempunyai hak suara baik dalam rapat anggota, maupun dalam rapat pengurus.
e. Staf Pegawai Koperasi
Merupakan tenaga-tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari-hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga-tenaga ini karenanya bertanggungjawab kepada pengurus.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Berikut adalah bagan struktur ekstern organisasi koperasi: