Sabtu, 29 Oktober 2016

Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Koperasi


Pengertian Sisa Hasil Usaha

         Pengertian Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. 
        Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001: 87)

Pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha (SHU)

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian (persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan:
SHU = JUA + JMA
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut:
SHU : Sisa Hasil Usaha
JMA : Jasa Modal Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
TMS : Total Modal Sendiri
Va : Volume Anggota
Vak : Volume Usaha Total Kepuasan
Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Rabu, 26 Oktober 2016

Pembentukan Koperasi di Indonesia

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi di Indonesia

Koperasi dapat didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar dan syarat dari koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya.

Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal, yaitu:

  •   UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
  •   UU RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:

       a. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
       b. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
       c. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
       d. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.

  • Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
  • Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.


Syarat Pembentukan Koperasi di Indonesia

1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.

2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.

3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.

4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

5. Memiliki anggaran dasar koperasi.

     Anggaran koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan mendirikan koperasi;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai rapat anggota;
f.  Ketentuan mengenai pengolahan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu pendirian;
i. Ketentuan mengenai pembagi sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.


Tata Cara Pembentukan Koperasi di Indonesia

1. Penyuluhan tentang perkoperasian 
2. Rapat pembentukan koperasi
3. Pembuatan akta oleh notaris
4. Mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat berwenang
5. Penelitian oleh pejabat yang berwenang
6. Pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima
7. Penerbitan


Struktur Intern Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas-tugas operasionalnya sama dengan organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat-alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuai dengan kebutuhanyannya, berikut adalah struktur intern yang ada di dalam organisasi koperasi:

                      
a. Rapat Anggota

          Rapat Anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang di maksud dengan anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Sesuai dengan dasar Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut "musyawarah dan mufakatlah" yang harus diutamakan.
         Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota-anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi yang murni sangat dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal-hal yang demikian penting dan hal-hal yang mendesak, seperti antara lain:
  1. Untuk menetapkan anggaran dasar;
  2. Untuk menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas;
  3. Untuk menyelenggarakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan badan pemeriksa/penasihat;
  4. Untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan;
  5. Untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.

b. Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dari kalangan anggota, mereka yang dipilih itu harus:
1. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja; dan
2. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.

       Akan tetapi apabila menurut kenyataan di antara para anggota koperasi itu kurang sekali terdapat anggota yang memiliki kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin koperasi, maka untuk maksud inilah dimugkinkan untuk mengangkat seseorang yang benar-benar memiliki kesanggupan dan keahilian walaupun yang bersangkutan bukan termasuk anggota koperasi tersebut. Dengan ketentuan bahwa pengambilan tenaga yang cakap ini tidak akan melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota pengurus, dan lagi agar kedudukan ketua koperasi tetap berada di tangan tenaga yang cakap yang menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.
       Setiap anggota pengurus koperasi harus mempunyai kejujuran, kecakapan dan leadership, hal ini penting sekali karena perbaikan nasib atau kehidupan para anggotanya tergantung kepada gerak langkah dan kebijaksanaan para pengurusnya, dengan lain perkataan dapat pula dinyatakan bahwa berhasil atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari pengemudian anggota-anggota pengurus.
       Pertanggungjawaban pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama-sama ataupun secara perorangan (sendiri-sendiri), baik kerugian akibat kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. jika kerugian itu terjadi karena memang setiap usaha di lapangan perekonomian tidak bisa diharapkan selamanya akan berhadil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai berikut:
         1. yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotanya secara sendiri-sendiri);
         2. atau kepada koperasi sebagai badan hukum.
      Jika koperasi sendiri sebagai badan hukum ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota-anggota dapat dibebani tanggungan, baik bersifat terbatas ataupun tidak terbatas, akan tetapi apabila di antara para anggota penanggung kerugian ini ternyata ada yang kurang mampu, maka menjadi kewajiban angggota lainnya untuk menunjang yang kurang mampu.

c. Badan Pemeriksa

         Pengurus yang diberi kepercayaan untuk memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak wajar yang pada akhirnya akan melahirkan kerugian-kerugian. Akan tetapi, pengawasan tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama-sama, sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota dalam hal teknik-teknik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu Koperasi Primer yang sedang adalah 3 orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan. Secara kasarnya tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.

d. Dewan Penasihat

Para anggota dewan ini bukan anggota-anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga-tenaga ahli dalam bidang perkoperasian yang disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota-anggota dewan penasihat tidak mempunyai hak suara baik dalam rapat anggota, maupun dalam rapat pengurus.

e. Staf Pegawai Koperasi

Merupakan tenaga-tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari-hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga-tenaga ini karenanya bertanggungjawab kepada pengurus.
 


Struktur Ekstern Organisasi Koperasi

Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Berikut adalah bagan struktur ekstern organisasi koperasi:







Minggu, 16 Oktober 2016

Koperasi


TUGAS MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI




NAMA ANGGOTA KELOMPOK:

BANYU WIDYA TATTIANA ULFA
CHESAR RIZKI AULIA PRATIWI
LAILA ANGGRAINI
NOVIANA ELIZAMI
RETNO AGUSTININGSIH


FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 
PTA 2016/2017




Latar Belakang

  •   Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal.

  •   Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.

  •   KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.

 
  Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie &
    Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa
    Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.





Visi Misi

  •   Visi

          Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

  •   Misi

1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
    Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.



Tujuan

  •   Tujuan KJKS Berkah Madani

    adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.






Budaya Perusahaan

  •   KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.

  •   Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.

  •   Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik

  •   Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.

  •   Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai

    dengan rencana yang telah disusun.





Struktur Kepengurusan
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
    BADAN PENGURUS

    Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
      Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
    Bendahara : Yoke Paramita
  
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
}                    Ketua         : Muhammad Haikal
  Anggota     : Arisson Hendry
 Asril
  PENGELOLA  / KARYAWAN
  Manager : Fahrudin Ali Ahmad
   Administrasi & IT Support : Supri Yanto
  Teller :  Afni Nur Afiyah
  Account Officer
  1. Fahrudin Ali Ahmad
  2. Anik Andri Lestari
  3. Fachroji
  4. Apih 
  5. Ook Komarudin
Produk Pembiayaan
Murabahah (Jual Beli)

  •   Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
  •   Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
          Pembiayaan Mudharabah
  •   Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
  •   Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi
    antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan
    nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
  •   Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
  •   Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
          Ijaroh (Sewa)
  •   Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
  •   Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
  •   Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk
  •   pembayaran biaya sekolah, rumah sakit,
  •    dokter serta jasa-jasa lainnya.




Produk Investasi
  •   Tabungan Berkah Hasil  Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
  •   Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
  •   Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
  •   Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
  •   Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
  •   Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
  •   Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah 
      Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.



  •   Investasi Berjangka Berkah Invest
   Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
       1 bulan
       3 bulan
       6 bulan
       12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta


Ruang Lingkup
Peserta Magang & Study Banding
1.              Bagi Peserta kerja magang ruang lingkup yang  dapat dijadikaN objek penelitian dan  keterampilan di KJKS Berkah Madani diataranya di bidang  marketing,administrasi , customer service ( CS ) , teller  dan  akuntansi.Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan skill peserta Kerja Magang.
2.              Peserta kerja magang diharapkan benar-benar mendapatkan "manfaat" dari program dengan bertambahnya ilmu dan ketrampilan yang dimilikinya, sehingga benar-benar "lebih terampil" dan memiliki kompetensi  yang merata. Hal ini dilakukan dengan mekanisme "ROTASI RUANG".
3.              Akan dilakukan evaluasi bagi peserta magang untuk menilai keefektifan  program kerja magang di KJKS Berkah Madani. Dengan pola ini, memang terdapat keuntungan bagi peserta Magang yaitu bahwa kesempatan mereka untuk mendapatkan kesempatan dan ketrampilan lebih banyak dan merata bersama tim magang dari kampus, sekolah, atau koperasi yang melakukan study banding di koperasi kita.







SISTEM OPERASIONAL
1.    Pinjaman   :
-         Marketing melampirkan berkas kepada nasabah yang berisi perjanjian antara koperasi dengan nasabah
-         Lalu nasabah mengisi formulir
-         Setelah pengisian formulir, pihak marketing mendatangi rumah nasabah untuk melakukan observasi layak atau tidak nasabah tersebut mendapatkan pinjaman
-         Setelah itu berkas tersebut diajukan ke pihak manager lalu dari manager diajukan ke pihak akunting
2.    Investasi    :
-         Melampirkan fotocopy KTP
-         Minimal investasi Rp. 1.000.000,-
-          Menetapkan nilai jangka waktunya




SIMBOL KOPERASI






A. ARTI LAMBANG KOPERASI LAMA
1. Arti lambang koperasi Rantai.



Rantai melambangkan kokohnya persahabatan.jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat. Cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus. Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.

2. Arti lambang koperasi roda bergigi.
Menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas.
3. Arti lambang koperasi Kapas dan Padi.


Menggambarkan kemakmuran rakyat yang di usahakan oleh koperasi Jadi tujuan koperasiadalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera. Cukup sandang pangan dan papan.
4. Arti lambang koperasi Timbangan 
Melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola  koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi.
5. Arti lambang koperasi Bintang dalam perisai
Artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi. Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan Pancasila.
6. Arti lambang koperasi Pohon beringin
Menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat indonesia yang kokoh berakar Artinya masyarakat indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri. Dan siap bersaing.
7. Arti lambang koperasi "koperasi indonesia"
Menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia. Jadi koperasi adalah sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian Indonesia.

8. Arti lambang koperasi Warna merah putih

Menggambarkan sifat nasional Indonesi. Cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara indonesia. Sedangkan gambar lambang koperasi indonesia terbaru adalah seperti gambar di atas.

B. ARTI LAMBANG KOPERASI BARU

BENTUK     : Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA

Logo Atau Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang. Melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

  •  Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
  • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
  •    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
  •    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.


3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
  •     Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
  •   Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;