Kamis, 08 Juni 2017

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Makalah
Mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual

Disusun Oleh:
Arty Indriani Danial (21215055)
Dimas Rio Ali Wardana (21215936)
Kanda Prakasworo (23215651)
Noviana Ellizami (25215136)
Retno Agustiningsih (25215787)
Yudo Wizatmoko(27215329)



    Kata Pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Hak atas Kekayaan Intelektual.
Makalah ini telah kami susun semaksimal mungkin. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik membangun dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.





Depok, 10 Juni 2017


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
         Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
        Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
   1. Apa yang dimaksud dengan HaKI?
   2. Apa saja prinsip-prinsip HaKI?
   3. Apa saja ruang lingkup HaKI?
   4. Mengapa HaKI itu penting?

C.  Tujuan Penulisan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
   1. Untuk mengetahui pengertian HaKI.
   2. Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
   3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip HaKI.
   4. Untuk mengetahui pentingnya HaKI.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)




            Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan (WTO Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (Human Right). 
            HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 
           Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

B.  Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intektual (HaKI)

1.     Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2.    Hak Kekayaan Industri

a.    Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

b.    Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

c.    Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

e.    Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

f.    Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

C.  Prinsip-prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

a.    Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

b.    Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

c.    Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

d.    Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan. 

D.  Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)



Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.

E.  Contoh kasus dari pelanggaran HaKI:

Inul Vizta vs KCI
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin Undang-Undang. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum. Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI. 

Menurut pendapat saya, apabila pihak Inul Vizta memang mengabaikan hak-hak para pencipta lagu, seharusnya sejak awal pendirian tempat karaoke pihak-pihak yang terlibat harus mengedepankan atau mengutamakan hak-hak para pencipta lagu dengan menyantumkan nama pencipta lagu di setiap judul lagu.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
      Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

B.  Saran
     Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HaKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.









Sumber:









Selasa, 24 Januari 2017

Bentuk-bentuk Organisasi Menurut Para Ahli

Menurut Hanel
Subsistem Koperasi:
1. Individu
2. Pengusaha perorangan atau kelompok
3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus:
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya

Subsistem:
1. Anggota koperasi
2. Badan usaha koperasi
3. Organisasi koperasi

Di Indonesia
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas.




Efisiensi Perusahaan Koperasi

Efisiensi Koperasi

Efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan oleh anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada beberapa rasio yang dipergunakan didasarkan pada keragaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itulah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.

Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.



Efektifitas Koperasi 

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa dapat dikatakan efektif.



Produktivitas Koperasi dan Analisis Laporan Koperasi

Produktivitas koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihat dari tingkat efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatan kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.

Tingkat produktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.

Sabtu, 14 Januari 2017

Definisi Koperasi

Definisi Koperasi

Menurut International Labour Organization (ILO)
1. Cooperative define as an association of persons usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, makin equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
2. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan serta menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang."

Menurut Hanel
Koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).

Menurut Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, berarti  tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.



Tujuan Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, Koperasi Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan, Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi bukan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi berskala kecil.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi, yaitu:
1. Mensejahterakan para anggota;
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur;
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat, terutama dalam bidang perekonomian; dan
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.


Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut Hans H Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1. Keanggotaan terbuka;
2. Keanggotaan bersifat sukarela;
3. Pengembangan anggota;
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis;
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang;
7. Perkumpulan dengan sukarela;
8. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi;
9. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
10. Pendidikan anggota;
11. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan; dan
12. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

Prinsip koperasi menurut Rochdale dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1994) dan menjadi acuan bagi koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Pengawasan secara demokratis;
2. Keanggotaan yang terbuka;
3. Bunga atas modal dibatasi;
4. Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
5. Netral terhadap politik dan agama;
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan;
7. Pembagian SHU kepada anggota sesuai jasa yang diberikan; dan
8. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, Prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Swadaya;
2. Daerah kerja terbatas;
3. SHU untuk cadangan;
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas;
5. Usaha hanya kepada anggota;
6. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan; dan
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia

- Menurut UU No. 12 Tahun 1967
1. UU No. 14 Tahun 1965
2. UU No. 79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
3. UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No. 25 Tahun 1992
1. Pendidikan Koperasi
2. Kemandirian
3. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
4. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
5. Pembagian SHU dilakukan secara adil
6. Kerjasama antar koperasi

Penjenisan Koperasi

Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia

1. Berdasarkan Jenisnya
    a. Koperasi Produksi, melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
    b. Koperasi Konsumsi, menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
    c. Koperasi Simpan Pinjam, melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.

2. Berdasarkan Keanggotaannya
    a. Koperasi Pegawai Negri, koperasi ini beranggotakan para pegawai negri, baik pegawai pusat maupun daerah.
    b. Koperasi Pasar, koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.
    c. Koperasi Unit Desa, melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau peternakan.
    d. Koperasi Sekolah, beranggotakan warga sekolah yang terdiri dari guru, murid, dan karyawan sekolah.

3. Berdasarkan Tingkatannya
    a. Koperasi Primer, merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
    b. Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

4. Berdasarkan Fungsinya
    a. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggota.
    b. Koperasi Jasa, didirikan untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggota.
    c. Koperasi Produksi, didirikan untuk menyediakan persediaan bahan baku, persediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu, serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi.



Ketentuan Penjenisan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang

Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Meningkatkan efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi di Indonesia.



Bentuk-bentuk Koperasi

Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa "koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder." Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa "pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer, maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya