Makalah
Mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual
Disusun Oleh:
Arty Indriani Danial (21215055)
Dimas Rio Ali Wardana (21215936)
Kanda Prakasworo (23215651)
Noviana Ellizami (25215136)
Retno Agustiningsih (25215787)
Yudo Wizatmoko(27215329)
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ilmiah tentang Hak atas Kekayaan Intelektual.
Makalah ini telah kami susun semaksimal mungkin. Terlepas dari
semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik membangun dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan
manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Depok, 10 Juni 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap ide-ide yang
cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok
orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan
memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi,
agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di
bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan
menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional
organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah
WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum
terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang
diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2. Apa saja prinsip-prinsip HaKI?
3. Apa saja ruang lingkup HaKI?
4. Mengapa HaKI itu penting?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk
membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1. Untuk mengetahui pengertian HaKI.
2. Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip HaKI.
4. Untuk mengetahui pentingnya HaKI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan (WTO Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (Human Right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
B. Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intektual (HaKI)
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri
a. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
f. Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
C. Prinsip-prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
a. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi
pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
c. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
d. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
D. Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
D. Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan
masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI
juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat
bangsa. Secara
umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI)
memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property
Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa HaKI
memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat
diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan
investasi, mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk
bersaing secara internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu
invensi (temuan),dapat mengembangkan sosial budaya,
dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya
melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan sistem perlindungan
yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang
menerapkan sistem tersebut.
E. Contoh kasus dari pelanggaran HaKI:
Inul Vizta vs KCI
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin Undang-Undang. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum. Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.
Menurut pendapat saya, apabila pihak Inul Vizta memang mengabaikan hak-hak para pencipta lagu, seharusnya sejak awal pendirian tempat karaoke pihak-pihak yang terlibat harus mengedepankan atau mengutamakan hak-hak para pencipta lagu dengan menyantumkan nama pencipta lagu di setiap judul lagu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang
berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI
diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem
HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B. Saran
Ditinjau dari sudut perangkat
perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HaKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat
perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar