Jumat, 23 Desember 2016

Koperasi sebagai Badan Usaha


Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Badan usaha Koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam eangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotannya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, harus memiliki 4 sistem diatas dan ditambah sistem keanggotaan sebagi sitem ke lima. Ini sangat penting, karena hal ini merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu dapat bekerjanya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
  1. 1.    Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
  2. 2.    Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usahanya.
  3. 3.    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
  4. 4.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi).






    Tujuan dan Nilai Koperasi
    
    Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, khususnya pada masyarakat. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

     Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.

     Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.


     Tujuan Utama Koperasi

    Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya maka koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.
     
     UU RI No. 25 Tahun 1992
     
      Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

     UU RI No. 17 Tahun 2012

      Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

     Muhammad Hatta

      Idealisme koperasi mengandung nilai-nilai rasa solidaritas, menanam sifat individualita (tahu akan harga diri), menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help dan autoaktiva guna kepentingan bersama, mendidik cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri, dan menghidupkan rasa tanggungajawab moril dan sosial.

     Tiktik Sartika Partomo

      Tujuan perusahaan koperasi antara lain: a) mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya; b) melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.







    Keterbatasan Teori Perusahaan

    Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara: orang, aset fisik dan keuangan, serta sistem dan informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3.  Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
      Ø  Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka
      Ø  Bisnis membayar pajak pajak;
      Ø  Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
      Ø  Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. 


Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint). Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.

Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.

Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value) perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit).



   Teori Laba 

Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

1.   Teori Friksi dari Laba Ekonomi
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya. Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).

2. Teori Monopoli dari Laba Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang.

3.  Teori Inovasi dari Laba Ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.

4. Teori kompensasi dari Laba Ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.





Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.





Kegiatan Usaha Koperasi


Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut
1. unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan softwaredan jaringan komputer, serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan, dan pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerja sama dengan BUMN, BUMD, BUK;
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.







Status dan Motif Anggota


Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.      Mampu melakukan tindakan hukum.
2.   Menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.    Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Anggota penuh
2. Calon anggota
3. Anggota yang dilayani
4. Anggota yang luar biasa

Ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.

Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.




Permodalan Koperasi


Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu : 
 a.       Menurut UU No. 12 tahun 1967
        1.      Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi  tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
        2.      Simpanan Wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
        3.  Simpanan Sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

b.       Menurut UU No. 25 tahun 1992
       1.      Modal Sendiri, bersumber dari:
             - Simpanan Wajib Anggota
             - Simpanan Wajin
             - Dana Cadangan
             - Hibah
       2.      Modal Pinjaman, bersumber dari:
             - Koperasi lainnya
             - Bank dan Lembaga Keuangan
             - Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
             - Sumber lain yang sah






Tidak ada komentar:

Posting Komentar