Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya
untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Badan usaha Koperasi merupakan wadah kesatuan
tindakan ekonomi dalam eangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian
tujuan ekonomi individu anggotannya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi, harus memiliki 4 sistem diatas dan ditambah sistem keanggotaan sebagi
sitem ke lima. Ini sangat penting, karena hal ini merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selain itu dapat bekerjanya koperasi sangat tergantung
dari partisipasi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- 1. Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
- 2. Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usahanya.
- 3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
- 4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi).
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, khususnya pada masyarakat. Tujuan koperasi tertulis
dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi
juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri
tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi,
kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi
juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung
jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan
menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran
dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri
tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi,
kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi
juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung
jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan
menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran
dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Tujuan
Utama Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya maka koperasi berpegang pada asas
dan prinsip-prinsip tertentu. Kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari
itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu
yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan koperasi juga dimaksudkan
untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.
UU RI No. 25 Tahun 1992
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
UU RI No. 17 Tahun 2012
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Muhammad Hatta
Idealisme koperasi mengandung nilai-nilai rasa solidaritas,
menanam sifat individualita (tahu akan harga diri), menghidupkan kemauan dan
kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help dan autoaktiva guna
kepentingan bersama, mendidik cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus
didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri, dan
menghidupkan rasa tanggungajawab moril dan sosial.
Tiktik Sartika Partomo
Tujuan
perusahaan koperasi antara lain: a) mempertahankan, jika mungkin meningkatkan
bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan
serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau
sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya; b) melindungi
potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan
inovasi.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam
kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut
beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara: orang, aset fisik dan keuangan, serta sistem dan informasi.
2. Orang yang terlibat
langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung
oleh operasional perusahaan perusahaan.3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
Ø Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka
Ø Bisnis membayar pajak pajak;
Ø Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
Ø Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat.
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan
permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini
disebut “Kendala” (constraint). Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap
perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki
kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya,
mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian
menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau
input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value) perusahaan
yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future
Profit).
Teori Laba
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori
Friksi dari Laba Ekonomi
Teori
Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini
menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan
yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya. Hasilnya
adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam
jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang
penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga
tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
2. Teori
Monopoli dari Laba Ekonomi
Teori
ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala
ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat
mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba
diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang.
3. Teori
Inovasi dari Laba Ekonomi
Teori
inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas
normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian,
perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan
persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan
perlu melakukan inovasi terus-menerus.
4. Teori
kompensasi dari Laba Ekonomi
Teori kompensasi
dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal
semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan
pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut
1. unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan softwaredan jaringan komputer, serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan;
6. agrobisnis dan agroindustri;
7. jasa pendidikan, konsultan, dan pelatihan pendidikan;
8. jasa telekomunikasi umum;
9. jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerja sama dengan BUMN, BUMD, BUK;
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu :
Status dan Motif Anggota
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1. Mampu melakukan tindakan hukum.
2. Menerima
landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan
hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan
yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi
yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan
sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Anggota penuh
2. Calon anggota
3. Anggota yang dilayani
4. Anggota yang luar biasa
Ditinjau
dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon
Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan
kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota
koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Permodalan Koperasi
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu :
a.
Menurut
UU No. 12 tahun 1967
1.
Simpanan
Pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.
Simpanan
Wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan
Sukarela
Adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
b. Menurut UU No. 25 tahun 1992
1. Modal Sendiri, bersumber dari:
- Simpanan Wajib Anggota
- Simpanan Wajin
- Dana Cadangan
- Hibah
2. Modal Pinjaman, bersumber dari:
- Koperasi lainnya
- Bank dan Lembaga Keuangan
- Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
- Sumber lain yang sah
b. Menurut UU No. 25 tahun 1992
1. Modal Sendiri, bersumber dari:
- Simpanan Wajib Anggota
- Simpanan Wajin
- Dana Cadangan
- Hibah
2. Modal Pinjaman, bersumber dari:
- Koperasi lainnya
- Bank dan Lembaga Keuangan
- Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
- Sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar