Sabtu, 14 Januari 2017

Definisi Koperasi

Definisi Koperasi

Menurut International Labour Organization (ILO)
1. Cooperative define as an association of persons usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, makin equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
2. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan serta menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang."

Menurut Hanel
Koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).

Menurut Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, berarti  tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.



Tujuan Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, Koperasi Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan, Hatta berpendapat bahwa tujuan koperasi bukan untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi berskala kecil.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi, yaitu:
1. Mensejahterakan para anggota;
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur;
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat, terutama dalam bidang perekonomian; dan
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.


Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut Hans H Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1. Keanggotaan terbuka;
2. Keanggotaan bersifat sukarela;
3. Pengembangan anggota;
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis;
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang;
7. Perkumpulan dengan sukarela;
8. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi;
9. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
10. Pendidikan anggota;
11. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan; dan
12. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

Prinsip koperasi menurut Rochdale dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1994) dan menjadi acuan bagi koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Pengawasan secara demokratis;
2. Keanggotaan yang terbuka;
3. Bunga atas modal dibatasi;
4. Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
5. Netral terhadap politik dan agama;
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan;
7. Pembagian SHU kepada anggota sesuai jasa yang diberikan; dan
8. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, Prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Swadaya;
2. Daerah kerja terbatas;
3. SHU untuk cadangan;
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas;
5. Usaha hanya kepada anggota;
6. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan; dan
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia

- Menurut UU No. 12 Tahun 1967
1. UU No. 14 Tahun 1965
2. UU No. 79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
3. UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No. 25 Tahun 1992
1. Pendidikan Koperasi
2. Kemandirian
3. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
4. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
5. Pembagian SHU dilakukan secara adil
6. Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar